Pemerintahan Kementerian Kesehatan RI lewat Direktorat Jenderal Servis Warga memutuskan batas biaya paling tinggi pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab sejumlah Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketentuan ini tercantum pada Surat Selebaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Rapid Tes Antigen-Swab adalah salah satunya langkah untuk mengetahui ada materi genetik atau protein detil dari Virus SARS CoV-2. Test Antigen – Swab dilaksanakan di saat akan beraktivitas perjalanan orang dalam negeri.

Untuk jamin keamanannya, pemeriksaan rapid tes antigen harus dilaksanakan oleh tenaga medis yang memiliki kapabilitas, asal dari sarana servis kesehatan dan memakai standard operasional yang diyakinkan oleh tenaga medis.

Sekretaris Direktorat Jenderal Servis Kesehatan Azhar Jaya mengatakan jika penentuan batas biaya paling tinggi ini sebagai bentuk kejelasan pada disparitas harga pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di sarana servis Kesehatan. Adapun penentuan ongkos rapid tes antigen lewat ulasan bersama di antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasar hasil survei dan analisis pada sarana servis kesehatan.

“Batas biaya pemeriksaan ini sebagai bentuk kejelasan biaya pemeriksaan Rapid Test Antigen lewat ambil swab untuk warga dan pemberi service, dan memberi agunan ke warga supaya gampang memperoleh service pemeriksaan Rapid Test Antigen – Swab” tegas Azhar dalam Pertemuan Jurnalis Bersama Kemenkes dan BPKP mengenai Penentuan Batas Biaya Paling tinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12).

Dalam pada itu, Deputi Pengawan Sektor Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal mengatakan jika penentuan batasan biaya paling tinggi Rapid Test Antigen-Swab sudah lewat pemikiran yang masak sesuai elemen dan usaha prosesnya dimulai dari ambil contoh,kocok sdy proses pemrosesan contoh sampai pengendalian sampah klinis.

Disamping itu, ikut diakui beberapa unsur salah satunya SDM yang mencakup dokter specialist Patologi, tenaga medis baik yang lakukan ambil swab, pemrosesan atau tenaga yang membuat surat info, ongkos habis gunakan seperti reagen, coverall, dan ongkos administrasi. Dia yakini, angka yang diputuskan telah seefektif mungkin hingga dapat dicapai oleh semua kelompok masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita sudah lakukan dialog untuk adalah harga yang tidak memperberat warga. Sepanjang dua hari ini kita sudah hitung susunan ongkos dengan pertimbangkan usaha dari proses Rapid Test Antigen-Swab,” jelas Faisal.

Azhar memperjelas Surat Selebaran itu, akan selekasnya dikirim ke semua Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Semua Indonesia, Ketua Federasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Sarana Servis Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Semua Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia berkenaan batas biaya paling tinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab.

Dalam SE itu, disebut jika besaran biaya paling tinggi hanya untuk warga yang lakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen – Swab atas keinginan sendiri tidak berlaku untuk sarana servis kesehatan dan tidak berlaku untuk fasyankes yang memperoleh hibah/kontribusi alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintahan.

Bersamaan dengan diputuskannya batasan atas biaya paling tinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab lewat SE yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, Azhar minta supaya ketentuan itu bisa di ikuti oleh semua Sarana servis kesehatan.

“Karena itu kami berharap semua dinas propinsi, kabupaten dan kota untuk lakukan pemantauan pada sarana service kesehatan dalam soal pemerlakukan harga paling tinggi ambil swab Antigen,” papar Azhar.

 

By admin